Biaya Tilang Terbaru Kepolisian Berlaku Mulai 1 Desember 2014

Tove Lo

0 Comment

Link
Tips Memasang Rambu-rambu Lalu Lintas

Kami akan memberikan Informasi terbaru Biaya Tilang ketika melanggar Lalu Lintas dan sejenisnya yang dikutip dari Mabes Polri. Daftar biaya ini kami dapatkan dari informasi Alumni lewat jejaring media @WhatsApp.

Semoga informasi ini bermanfaat dan jika ada klarifikasi atau data lebih komplit kami dengan senang hati akan membantu merevisinya.

Dan berikut ini adalah Rincian biaya Tilang Kepolisian yang akan mulai berlaku mulai 1 Desember 2014 ini. Silahkan disimak dan harap menjadi periksa.

Biaya Tilang Terbaru di Indonesia:

  1. Tidak ada/membawa STNK ketika terjadi Operasi Rp. 500.000
  2. Tidak Membawa SIM Rp. 250.000
  3. Tidak Memakai Helm Rp. 250.000
  4. Penumpang Tidak Memakai Helm Rp. 250.000
  5. Sopir atau Penumpang Tidak Menggunakan Sabuk Pegamanan Rp. 250.000
  6. Pengemudi Kendaraan Melanggar Lampu Lalu Lintas
    Mobil Rp. 250.000
    Motor Rp. 100.000
  7. Ketika Mobil Mogok dan nggak pasang isyarat mogok Rp. 500.000
  8. Pintu Mobil masih Terbuka saat Jalan Rp. 250.000
  9. Perlengkapan Mobil tidak komplit Rp.250.000
  10. Melanggar TNBK Rp. 500.000
  11. Sopir/Pengemudi Menggunakan HP/SMS saat berkendara Rp.750,000
  12. Tidak ada kelengkapan Spion, Slakson
    Motor Rp. 250.000
    Mobil Rp. 250.000
  13. Melanggar Rambu-rambu Lalu Lintas Rp. 500.000.

Beberapa Gambar Rambu-Rambu di Indonesia

Dicopy dari Mabes Polri berlaku per 1 desember 2014. Semoga informasi ini bermanfaat

Bonus: Rambu-rambu Galau Indonesia

Rambu-rambu Galau Indonesia
Rambu-rambu Galau Indonesia

Share:

Related Post

Leave a Comment