Kami akan memberikan Informasi terbaru Biaya Tilang ketika melanggar Lalu Lintas dan sejenisnya yang dikutip dari Mabes Polri. Daftar biaya ini kami dapatkan dari informasi Alumni lewat jejaring media @WhatsApp.
Semoga informasi ini bermanfaat dan jika ada klarifikasi atau data lebih komplit kami dengan senang hati akan membantu merevisinya.
Dan berikut ini adalah Rincian biaya Tilang Kepolisian yang akan mulai berlaku mulai 1 Desember 2014 ini. Silahkan disimak dan harap menjadi periksa.
Biaya Tilang Terbaru di Indonesia:
- Tidak ada/membawa STNK ketika terjadi Operasi Rp. 500.000
- Tidak Membawa SIM Rp. 250.000
- Tidak Memakai Helm Rp. 250.000
- Penumpang Tidak Memakai Helm Rp. 250.000
- Sopir atau Penumpang Tidak Menggunakan Sabuk Pegamanan Rp. 250.000
- Pengemudi Kendaraan Melanggar Lampu Lalu Lintas
Mobil Rp. 250.000
Motor Rp. 100.000 - Ketika Mobil Mogok dan nggak pasang isyarat mogok Rp. 500.000
- Pintu Mobil masih Terbuka saat Jalan Rp. 250.000
- Perlengkapan Mobil tidak komplit Rp.250.000
- Melanggar TNBK Rp. 500.000
- Sopir/Pengemudi Menggunakan HP/SMS saat berkendara Rp.750,000
- Tidak ada kelengkapan Spion, Slakson
Motor Rp. 250.000
Mobil Rp. 250.000 - Melanggar Rambu-rambu Lalu Lintas Rp. 500.000.
Beberapa Gambar Rambu-Rambu di Indonesia
Dicopy dari Mabes Polri berlaku per 1 desember 2014. Semoga informasi ini bermanfaat
Bonus: Rambu-rambu Galau Indonesia
Leave a Comment