Netflix merupakan salah satu platform yang menyediakan berbagai macam streaming yang bisa dilakukan dengan mudah. Kabar kurang baiknya adalah pada September bulan depan, harga langganan Netflix akan mulai naik 10 persen dari sebelumnya.
Hal ini juga sudah disampikan Netflix pada Senin (10/8/2020). “Setelah 1 September 2020, harga bulanan Anda sudah termasuk pajak yang berlaku untuk layanan digital. Total harga Anda termasuk pajak adalah Rp153.000. Kami selalu menambahkan film dan acara TV baru untuk Anda”.
Ini menandakan jika harganya akan naik Rp 14.000 untuk paket standarnya. Dimana sebelumnya pengguna hanya membayar Rp 139.000 dalam satu bulan, namun mulai bulan September mendatang akan naik menjadi Rp 153.000 dalam setiap bulannya.
Kenaikan ini sejalan dengan rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital atau pajak digital sebesar 10 persen. Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN, atas barang dan jasa digital atau pajak digital termasuk didalamnya Netflix International B.V.
Selain Netflix, perusahaan lainnya, yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.Keenam perusahaan tersebut telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama.
Selain Netflix, perusahaan lainnya, yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.
Keenam perusahaan tersebut telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama.
Leave a Comment